Perpustakaan Nasional RI melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perka tersebut bertujuan:

  1. Agar Pengaduan Masyarakat dapat dikelola dengan baik, benar, efektif, dan efisien;
  2. Agar penanganan Pengaduan Masyarakat lebih terkoordinasi dan mempunyai mekanisme penanganan yang sama;
  3. Memberdayakan Pengaduan Masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat; dan
  4. Mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perka ini ditindaklanjuti oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagai unit eselon II yang melaksanakan layanan penyelenggaraan pelatihani dengan membentuk tim pengelolaan pengaduan yang bertugas:

  1. Menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis;
  2. Memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan;
  3. Mengevaluasi tindak lanjut dari pengaduan layanan;
  4. Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan.

 

Media dan Alur Pengaduan

Saluran Pengaduan Masyarakat di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adalah: 

  1. Pusdiklat Perpustakaan Nasional RI Jl. Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat 10430 DKI - Indonesia
  2. Surat elektronik : pusdiklat@perpusnas.go.id 
  3. Media Sosial - > Facebook : Pusdiklat Perpusnas, Twitter : @diklatperpusnas, serta IG : @pusdiklatperpusnas
  4. SP4N LAPOR! : Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di lapor.go.id
  5. WA Pengaduan: 0811 1651 980
  6. Chat di portal perpusnas.go.id

Beragam saluran pengaduan disediakan agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat sebagai pengawasan terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan.