Pembukaan Diklat Alih Kategori tahun 2021

Pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 pukul 08.00 WIB, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia mengadakan acara pembukaan Diklat Pustakawan Tingkat Ahli (Alih Kategori) Berbasis E-Learning tahun 2021. Tujuan dari diklat ini adalah terlatihnya 31 (tiga puluh satu) orang Pustakawan Tingkat Terampil yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pustakawan Tingkat Ahli.

Diklat Pustakawan Tingkat Ahli (Alih Kategori) Berbasis E-Learning ini diselenggarakan selama 26 (dua puluh enam) hari kerja, mulai tanggal 8 Juni s.d. 13 Juli 2021. Diklat ini dilaksanakan secara daring melalui portal e-learning diklat kepustakawanan (ELDIKA) yang dapat diakses melalui laman web http://eldika.perpusnas.go.id.

Peserta Diklat Pustakawan Tingkat Ahli (Alih Kategori) Berbasis E-Learning tahun 2021 berjumlah 31 orang terdiri atas berbagai perpustakaan, antara lain dari perpustakaan umum berjumlah 21 (dua puluh satu) orang, perpustakaan khusus 1 (satu) orang, perpustakaan perguruan tinggi 7 (tujuh) orang, dan perpustakaan sekolah 2 (dua) orang. Sementara itu, tenaga pengajar pada diklat ini terdiri dari 16 (enam belas) orang dari Perpustakaan Nasional RI, dan 1 (satu) orang dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, maka jumlah total pengajarnya adalah 17 (tujuh belas) orang.

Metode pembelajaran yang digunakan pada diklat ini merupakan kombinasi dari belajar mandiri, tutorial online, penulisan kertas kerja, diskusi/seminar, dan evaluasi. Sedangkan materi yang diberikan pada diklat ini antara lain:

  • Jabatan Fungsional Pustakawan
  • Manajemen Perpustakaan
  • Pengembangan Koleksi
  • Pengolahan Bahan Perpustakaan (Katalogisasi)
  • Pengolahan Bahan Perpustakaan (Klasifikasi)
  • Layanan Perpustakaan
  • Layanan Referensi
  • Penyusunan Literatur Sekunder
  • Teknologi Informasi Perpustakaan
  • Sosialisasi dan Promosi Perpustakaan
  • Penulisan Karya Ilmiah
  • Pengkajian Pengembangan Kepustakawanan
  • Pelestarian Bahan Perpustakaan

Persyaratan peserta untuk dapat mengikuti diklat ini, yaitu pustakawan tingkat keterampilan yang telah memiliki ijazah Sarjana (S1) non ilmu perpustakaan.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa peningkatan kompetensi Pustakawan menjadi prioritas dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki kompetensi di bidang kepustakawanan. Maka dari itu, Pusat Pendidikan dan Pelatihan mengadakan Diklat Pustakawan Tingkat Ahli (Alih Kategori) Tahun 2021.

Penulis: Haryo Nurtiar, M.Hum

Editor : Dwi Budyarti Kurnia Sari