Antara Butir-Butir Kegiatan Jabatan dan SKKNI
Salemba, Jakarta – Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) kembali melaksanakan rapat persiapan untuk kegiatan Analisis Kebutuhan Diklat (AKD) pada hari Rabu, 5 Mei 2021. Rapat lanjutan ini, Pusdiklat kembali mengundang tim pakar dan Biro SDM dan Umum. Agenda rapat diantaranya adalah; 1) Review AKD tahun 2018 dan 2019, 2) sinkronisasi data pegawai Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) dengan pihak Biro SDM dan Umum, 3) Merancang konsep AKD tahun 2021.
Sasaran AKD tahun 2021 ini adalah pegawai Perpunas kecuali CPNS, pegawai yang Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) dan pegawai yang dipekerjakan di instansi lain. Jika merujuk pada instrumen AKD tahun 2018 dan 2019, dasar yang digunakan adalah butir-butir jabatan baik fungsional maupun pelaksana. Namun pada rapat kali ini ada dua pendapat terkait dasar yang akan digunakan pada AKD tahun 2021 yaitu butir-butir jabatan baik fungsional maupun pelaksana atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Diskusi pada rapat kali ini belum mendapatkan kesepakatan dasar yang akan digunakan. Sehingga agenda selanjutnya pihak Pusdiklat harus mencari tahu terkait SKKNI dan memutuskan dasar yang akan digunakan. Sedangkan pihak Biro SDM dan Umum mengklasifikasikan pegawai berdasarkan jabatan dan jenjangnya serta dikelompokkan berdasarkan unit kerjanya.
Penulis: Dian Novita Fitriani, M.Hum
Editor: Dwi Budyarti Kurnia Sari