SKKNI sebagai dasar penyusunan program pelatihan kepustakawanan berbasis kompetensi

JAKARTA – Pelatihan kepustakawanan merupakan salah satu bentuk pengembangan kompetensi bagi tenaga perpustakaan untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Materi pelatihan merupakan ilmu yang dibutuhkan dalam peningkatan kompetensi tersebut, sehingga sudah sewajarnya bila materi tersebut disusun dengan tepat dan sesuai dengan sesuai dengan peraturan perundangan yang telah ditetapkan. Salah satu peraturan perundangan yang digunakan dalam penentuan materi pelatihan tersebut antara lain adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2019 Tantang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indoensia Kategori Kesenian, Hiburan, Dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum, Dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Perpustakaan.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perpustakaan merupakan acuan baku yang digunakan untuk menilai kompetensi tenaga perpustakaan. Bagi tenaga perpustakaan, keberadaan SKKNI menjadi sangat penting dalam pengembangan kompetensi kepustakawanan. Bagi Lembaga atau Institusi penyelenggara pelatihan bidang perpustakaan maka keberadaan SKKNI diperlukan untuk menyusun program-program pelatihan sesuai dengan kompetensi yang diperlukan, menyusun kurikulum sesuai dengan program pelatihan, menyusun materi atau modul yang sesuai dengan program pelatihan, melakukan evaluasi/penilaian penyelenggaraan pelatihan dan kompetensi peserta pelatihan. SKKNI memuat unit kompetensi yang dapat digunakan dalam rangka penyusunan program pelatihan kepustakawanan berbasis kompetensi yaitu unit kompetensi pengembangan koleksi perpustakaan, pengorganisasian bahan perpustakaan, layanan perpustakaan, pelestarian koleksi perpustakaan, pengembangan pfosei kepustakwanan, manajemen perpustakaan, serta penerapan teknologi informasi dan komunikasi perpustakaan.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan telah menggunakan SKKNI semenjak ditetapkan dalam rangka penyusunan program pelatihan antara lain pelatihan pengorganisasian bahan perpustakaan, pelatihan pelestarian fisik bahan perpustakaan serta pelatihan pelestarian informasi bahan perpustakaan. Pemakaian unit kompetensi dalam SKKNI ini, diharapkan tidak hanya semakin meningkatkan kualitas mata pelatihan yang akan disampaikan ke peserta pelatihan, namun juga menstandarkan mata pelatihan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis: Yudhi T. Atmajaya

Editor: Dwi Budyarti Kurnia Sari