Pembukaan Pelatihan Manajemen Perpustakaan Angkatan I dan II Tahun 2024
Jakarta, 13 Juni 2024 - Pusat Pendidikan dan Pelatihan telah melaksanakan Pembukaan Pelatihan Manajemen Perpustakaan Angkatan I dan II Tahun 2024. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Drs. Nurcahyono, M.Si.
Pembukaan Pelatihan Manajemen Perpustakaan Angkatan I dan II Tahun 2024 dihadiri oleh Tim Penyelenggara Pelatihan, Tim Evaluasi, Tim Penjamin Mutu dan Widyaiswara Pusat Pendidikan dan Pelatihan dengan peserta 80 orang dari berbagai wilayah di Indonesia yang berasal dari Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, dan Perpustakaan Perguruan Tinggi. Tujuan dari pelatihan ini adalah meningkatkan kemampuan manajerial peserta dalam pengelolaan perpustakaan. Pengajar untuk pelatihan manajemen perpustakaan adalah pejabat fungsional pustakawan dan widyaiswara yang berasal dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Pelatihan ini dilakukan secara daring yang berlangsung dari tanggal 13 Juni sampai dengan 27 Juni 2024 dengan jumlah jam pelatihan yaitu 70 JP terdiri dari beberapa materi diantaranya adalah kebijakan pengembangan perpustakaan Indonesia, pengantar ilmu perpustakaan, dinamika kelompok, manajemen kelembagaan perpsutakaan, manajemen pengembangan koleksi, manajemen pengembangan layanan, manajemen teknologi informasi dan komunikasi perpustakaan, dan lain sebagainya.
Nurcahyono menyampaikan terdapat 6 unsur manajemen yang harus ada di perpustakaan yaitu man atau manusia yang akan melaksanakan tugas, money atau anggaran, machines atau perangkat yang harus dimiliki serta digunakan di perpustakaan, methods atau tata cara untuk melaksanakan semua kegiatan, materials atau aset perpustakaan (koleksi perpustakaan dan inventaris), dan market atau pasar dalam perpustakaan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, pembagian urusan pemerintahan bidang perpustakaan terdiri dari pembinaan perpustakaan, pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno serta sertifikasi pustakawan dan akreditasi pendidikan dan pelatihan kepustakawanan yang dimana pemerintah pusat, daerah provinsi dan juga daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan fungsinya masing-masing untuk mengembangkan dan mengelola perpustakaan beserta dengan tenaga perpustakaan yang ada didalamnya.