Diklat Kepustakawanan Berbasis E-Learning Tahun 2020
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Pusdiklat Perpusnas) dituntut untuk tetap memberikan pelayanan prima dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kepustakawanan. Pusdiklat Perpusnas akan melaksanakan Diklat Kepustakawanan Berbasis E-learning. Seluruh pelaksanaan diklat akan diadakan secara daring melalui laman: https://eldika.perpusnas.go.id. Diklat kepustakawanan berbasis e-learning mulai dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2020 yang terdiri dari: Diklat Teknis Pengelolaan Perpustakaan Inpassing, Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah, Diklat Layanan Perpustakaan, Diklat Pelestarian Bahan Perpustakaan, Diklat Manajemen dan Diklat Asesor Akreditasi Perpustakaan. Jadwal kegiatan diklat kepustakakawan berbasis e-learning dapat dilihat pada gambar berikut:
Peserta tidak dipungut biaya apapun untuk mengikuti kegiatan diklat kepustakawanan berbasis e-learning tahun 2020. Persyaratan umum peserta yang akan mengikuti diklat sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran yang ditanda tangi oleh atasan langsung;
2. Melampirkan SK PNS/ SK Jabatan Fungsional/ SK Kepala Perpustakaan;
3. Melampirkan ijazah terakhir.
Bagi pustakawan maupun tenaga perpustakaan di seluruh Indonesia, segera daftarkan diri Anda melalui Portal Kanal Tenaga Perpustakaan (KANTAKA) yang dapat diakses melalui laman web: https://pusdiklat.perpusnas.go.id/kantaka dan dapatkan informasi terkait diklat terbaru yang akan diselenggarakan Pusdiklat Perpusnas. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sdr. Dwi Ariwibowo (085 686 387 87) dan Sdri. Dwi Budyarti Kurnia Sari (081 384 967 615).