Sinkronisasi Tim Penjamin Mutu Pelatihan dengan Biro Hukum, Organisasi, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat

Penyelenggaraan pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas menjadi dambaan setiap lembaga atau unit penyelenggara pelatihan. Upaya mencapai penyelenggaraan pelatihan yang bermutu dilakukan dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai Pembina Pelatihan di Indonesia. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjaminan Mutu Pelatihan Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pelatihan Aparatur Sipil Negara yang berkualitas, perlu didukung kebijakan yang mengatur mengenai penjaminan mutu pelatihan Aparatur Sipil Negara. 

Penjaminan Mutu Pelatihan Aparatur Sipil Negara dilakukan oleh Tim Penjamin Mutu Pelatihan. Tim Penjamin Mutu Pelatihan Kepustakawanan dibentuk oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Perpustakaan Nasional RI. Pada pelaksanaan tugasnya telah menghasilkan perangkat kerja yaitu Standar Penjaminan Mutu Pelatihan dan Pedoman Tim Penjamin Mutu Pelatihan. Legalitas dari kedua perangkat kerja tersebut juga dipersiapkan. Memfasilitasi kebutuhan legalisasi kedua perangkat kerja, maka dilakukan Sinkronisasi Tim Penjamin Mutu Diklat dengan Biro Hukum, Organisasi, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021.

Sinkronisasi diawali dengan pengantar dari Koordinator Kelompok Substansi Hukum, Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Rismini, S.H. Beliau mengatakan “langkah awal adalah melakukan harmonisasi dengan tim Kemenkumham, suatu peraturan juga harus melalui persetujuan presiden, untuk itu akan ada tim untuk memastikan apakah Peraturan Kepala (Perka) yang akan dikeluarkan perlu persetujuan presiden atau tidak.” 

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama, Ananto Pratiesno, SH., pada kesempatan yang sama melakukan penyamaan persepsi, penyempurnaan kalimat, perbaikan nomenklatur yang disesuaikan dengan Bahasa Hukum Indonesia. 

Beberapa bagian dari peraturan belum mendapat kesempatan dibahas pada rapat sinkronisasi kali ini, maka dijadwalkan untuk dilanjutkan pada kesempatan yang akan disepakati kemudian.

 

Penulis: Nelmi Armita