Peningkatan Kualitas Penyusunan LAKIP Melalui Pelatihan

Jakarta—Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau LAKIP merupakan produk akhir Sasaran Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. 

LAKIP disusun berdasarkan tahun anggaran berjalan. Serapan anggaran yang maksimal harus diiringi dengan penyusunan LAKIP yang baik juga sebagai bahan evaluasi kegiatan atau program yang dikerjakan dalam setahun berjalan, dan yang lebih penting lagi adalah dampak yang dirasakan oleh masyarakat. 

 

 

Hal ini yang mendorong perlunya diselenggarakan Diklat Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dengan peserta dari internal pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Dimana setiap unit kerja menugaskan 2 orang pegawai untuk mengikuti pelatihan. 

Diharapkan dengan diselenggarakannya pelatihan ini nilai LAKIP Perpustakaan Nasional akan lebih baik dari tahun sebelumnya. “tahun lalu nilai LAKIP kita oleh KemenPAN-RB adalah 75, mudah-mudahan setelah mengikuti pelatihan ini nilai LAKIP kita tahun ini diatas 90” demikian harapan dari Plt. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Drs. Yoyo Yahyono, S.IP.,M.Si.