Diklat Inpassing tahun 2022

Diklat Teknis Pengelolaan Perpustakaan (Inpassing) Berbasis e-Learning merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat Pasal 22 ayat (3) Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesesuai/inpassing disebutkan Bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan diploma dua (D2), sampai dengan strata tiga (S3) selain bidang Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui uji tertulis, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pustakawan harus mengikuti dan lulus pelatihan bidang perpustakaan paling sedikit pola 150 jam pelatihan.

Sasaran dari diklat ini adalah terlatihnya 54 orang peserta Pustakawan melalui jalur penyesesuai/inpassing angkatan VI Tahun 2021 yang berasal dari Dinas Perpustakaan Provinsi, Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota, Perpustakaan Khusus dan Perpustakaan Perguruan Tinggi.

Penyelengaraan diklat Teknis Pengelolaan Perpustakaan (Inpassing) Berbasis e-Learning Tahun 2022, diselenggarakan melalui e-learning, proses pembelajaran dan keberhasilan diklat ini sangat dipengaruhi oleh jaringan internet dan yang paling utama adalah komitmen Bapak/Ibu peserta diklat untuk mampu belajar secara mandiri serta penyelesaian tugas-tugas dari   pengajar. Kami, penyelengara dan tim pengajar akan berusaha maksimal mendampingi Bapak/Ibu dalam pelaksanaan diklat ini. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan penyelengaraan diklat akan disampaikan pada saat pengarahan program.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, maka tahun 2022 Pusdiklat Perpusnas RI kembali mengadakan Diklat Inpassing. Oleh sebab itu, kami akan melakukan survey peminatan terhadap diklat ini. Mohon kesediaannya untuk mengisi survei peminatan ini melalui link berikut: https://forms.gle/w3zzLz3uASGz6UK89 Atau dengan memindai QR code berikut: