Kerja Sama Penyelenggaraan Pelatihan dengan Pola Kemitraan
Jakarta – Sebuah perpustakaan tentunya mempunyai sumber daya berupa pegawai atau karyawan. Pegawai diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan perpustakaan sehingga pegawai yang dimiliki tentu harus memiliki kompetensi yang mampu menjawab tanggung jawab yang diberikan oleh perpustakaan tempatnya bekerja. Namun tidak semua pegawai memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, sehingga perlu adanya treatment untuk pegawai dengan kompetensi rendah. Salah satu treatment yang dimaksud adalah pelatihan. Pelatihan bidang perpustakaan dapat diselenggarakan dengan cara bekerja sama melalui pola kemitraan dengan Perpustakaan Nasional yang diwakili oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagai unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pelayanan pelatihan kepustakawanan.
Kerja sama sendiri dapat diterjemahkan sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa orang, baik dalam bentuk lembaga, pemerintah, dan sebagainya, untuk mencapai tujuan Bersama. Pola kemitraan penyelenggaraan pelatihan sendiri dapat diartikan sebagai mekanisme hubungan kerja sama antara Perpustakaan Nasional dengan penyelenggara pelatihan pemerintah atau swasta yang menyangkut kebutuhan perencanaan, penyelenggaraan pelatihan dalam perjanjian kerja sama yang mengikat kedua belah pihak. Penyelenggara pelatihan pemerintah atau swasta yang telah bekerja sama disebut mitra kerja sama.
Adanya kerja sama pola kemitraan penyelenggaraan pelatihan diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah lulusan melalui pelatihan kepustakawanan namun juga meningkatkan kualitas program dan penyelenggaraan pelatihan. Dengan adanya kerja sama, maka diharapkan koordinasi antara Pusdiklat dengan lembaga penyelenggara pelatihan kepustakawanan dapat meningkat yang nantinya juga meningkatkan frekuensi penyelenggaraan pelatihan melalui pola kemitraan.
Kerja sama pola kemitraan penyelenggaraan pelatihan yang ditawarkan oleh Perpustakaan Nasional meliputi penyediaan program dan kurikulum pelatihan kepustakawanan, pengiriman tenaga pengajar dan tenaga kependidikan dan pelatihan, penggunaan sarana dan prasarana, pelaksanaan evaluasi, serta sumber pendanaan. Program dan kurikulum pelatihan kepustakawanan dapat disediakan sebagai salah satu dasar pelaksanaan kegiatan kerja sama adalah pelatihan kepustakawanan, pelatihan teknis kepustakawanan, bimbingan teknis kepustakawanan, ataupun pelatihan lain yang mempunyai keterkaitan dengan perpustakaan. Terkait dengan sumber pendanaan kerja sama pola kemitraan penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan dapat berasal dari anggaran pendapatan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah, swasta, swadana masyarakat, sistem pembiayaan bersama (cost sharing), dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
Perpustakaan, Lembaga atau Organisasi yang akan melaksanakan kerja sama pola kemitraan penyelenggaraan pelatihan dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu. Dokumen permohonan yang diajukan perlu memuat nama pelatihan yang akan diselenggarakan, waktu dan tempat penyelenggaraan, sumber penganggaran/pendanaan, daftar calon peserta dan tenaga pengajar pelatihan, serta identitas lembaga penyelenggara pelatihan. Setelah dokumen permohonan yang dikirim telah disetujui oleh Pusdiklat Perpustakaan Nasional, maka Pusdiklat dan mitra kerja sama menanda tangani perjanjian kerja sama. Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, maka pelatihan dapat diselenggarakan. Selama penyelenggaraan pelatihan pola kemitraan, evaluasi dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional dan mitra kerja sama penyelenggara pelatihan yang meliputi seleksi calon peserta, evaluasi peserta, evaluasi tenaga pengajar, dan evaluasi penyelenggaraan pelatihan.
Penulis: Yudhi T. Atmajaya
Editor: Dwi Budyarti kurnia Sari