Pembukaan Pendaftaran Diklat Teknis Pengelolaan Perpustakaan Inpassing
Pustakawan yang diangkat melalui jalur Inpassing yang tidak memiliki latar belakang pendidikan ilmu perpustakaan ataupun pelatihan teknis kepustakawanan dengan pola minimal 150 jamlat, diwajibkan mengikuti diklat Teknis Pengelolaan Perpustakaan Inpassing sebagai syarat agar tetap dapat menduduki jabatan fungsional pustakawannya. Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional RI kembali menyelenggarakan Diklat tersebut secara daring pada bulan September tahun 2020.
Untuk dapat mengikuti diklat tersebut, calon peserta diwajibkan melakukan registrasi di Kanal Tenaga Perpustakaan (KANTAKA) dengan alamat url : pusdiklat.perpusnas.go.id/
Status pendaftaran peserta dapat dilihat di KANTAKA pada menu Status Pendaftaran Diklat. Pendaftar yang terpilih, akan berubah statusnya menjadi "Disetujui". Bagi calon peserta yang telah "Disetujui" akan mendapatkan surat panggilan melalui email dan whatsapp sesuai dengan data yang ada di profil KANTAKA.