Sejarah Singkat
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa Tenaga Perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Tenaga perpustakaan merupakan ujung tombak keberhasilan perpustakaan dalam memberikan layanan kepada pemustaka. Dengan demikian perlu peningkatan kualitas tenaga perpustakaan. Tenaga perpustakaan yang berkualitas adalah tenaga perpustakaan yang memiliki kompetensi dibidang perpustakaan. Peningkatan kualitas tenaga perpustakaan dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan bidang kepustakawanan yang selanjutnya disebut diklat bidang kepustakawanan.
Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan baik formal maupun non formal dilaksanakan melalui kerja sama Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa perpustakaan masuk dalam salah satu pelayanan non dasar pemerintah. Perpustakaan Nasional RI wajib membuat Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK) yang mengatur Diklat Bidang Kepustakawanan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pusdiklat Perpustakaan Nasional RI sebagai lembaga pembina program diklat di bidang perpustakaan memiliki kewenangan dan kewajiban menetapkan NSPK yang dituangkan dalam bentuk pedoman, kurikulum, garis-garis besar program pembelajaran, dan bahan ajar diklat di bidang perpustakaan serta ketentuan
lainnya sebagai panduan yang bersifat nasional dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang kepustakawanan.
Pusdiklat Perpustakaan Nasional RI dalam melaksanakan komitmen kinerja tersebut telah menetapkan program pendidikan dan pelatihan bidang kepustakawanan. Penetapan program diklat ini telah melalui proses kajian kebutuhan diklat, yang didasarkan pada kajian terhadap adanya kesenjangan kompetensi pegawai sebagai akibat adanya perbedaan antara kompetensi yang dimiliki pegawai dengan kompetensi yang dibutuhkan organisasi. Untuk mencapai sasaran dan tujuan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan yang diharapkan, maka perlu merencanakan dan mengembangkan berbagai kurikulum yang terkait dengan diklat bidang kepustakawan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Pengembangan kurikulum ini dibagi dalam 2 (dua) kelompok diklat, yaitu Diklat Fungsional Bidang Kepustakawanan dan Diklat Teknis Bidang Kepustakawanan. Di samping itu kami juga telah mengembangan kurikulum Bimbingan Teknis Bidang Kepustakawanan.