KEDUDUKAN
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, (yang selanjutnya dalam SK Kaperpusnas No.03/2001 disingkat PERPUSNAS) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- PERPUSNAS berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional;
- PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUGAS DAN FUNGSI
- PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas, PERPUSNAS menyelenggarakan fungsi:
- Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional dibidang perpustakaan;
- Mengkoordinasikan kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas PERPUSNAS;
- Melancarkan dan membina terhadap kegiatan instansi Pemerintah dibidang perpustakaan;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
WEWENANG
Dalam menyelenggarakan fungsinya PERPUSNAS mempunyai kewenangan:
- Merumuskan kebijakan dibidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Menyusun rencana nasional secara makro, dibidang perpustakaan;
- Menetapkan sistem informasi dibidang perpustakaan;
- Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- Merumuskan dan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang perpustakaan.
- Merumuskan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya.