KEDUDUKAN
  1. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, (yang selanjutnya dalam SK Kaperpusnas No.03/2001 disingkat PERPUSNAS) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  2. PERPUSNAS berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional;
  3. PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TUGAS DAN FUNGSI
  1. PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas, PERPUSNAS menyelenggarakan fungsi:
  2. Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional dibidang perpustakaan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas PERPUSNAS;
  4. Melancarkan dan membina terhadap kegiatan instansi Pemerintah dibidang perpustakaan;
  5. Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

WEWENANG

Dalam menyelenggarakan fungsinya PERPUSNAS mempunyai kewenangan:
  1. Merumuskan kebijakan dibidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro;
  2. Menyusun rencana nasional secara makro, dibidang perpustakaan;
  3. Menetapkan sistem informasi dibidang perpustakaan;
  4. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
  5. Merumuskan dan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang perpustakaan.
  6. Merumuskan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya.